“Tindakan seperti itu adalah ranah pribadi yang tidak pantas diekspos di ranah publik, karena itu saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya tindakan sigap KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegur empat stasiun TV yang melanggar P3SPS dan tetap menayangkannya,” kata Ramadhan dalam rilis, Jumat (23/7).
Ramadhan menegaskan, dia mendukung penuh KPI untuk terus melakukan tugas pengawasannya dengan menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun TV tersebut sesuai P3SPS. Ramadhan menganggap tindakan Kridayanti-Raul juga telah mencederai nilai-nilai keluarga secara terbuka di ruang publik, yang justru dilakukan sehari sebelum Indonesia memperingati hari anak nasional.
Apalagi, Ramadhan menambahkan, empat televisi yaitu Trans TV, Trans 7, Indosiar dan SCTV menayangkan adegan ciuman Krisdayanti-Raul tersebut pada jam-jam siar yang dapat ditonton anak-anak.
“Adegan ciuman itu tidak pantas ditayangkan oleh TV atau media online, sekalipun dilakukan di tengah-tengah konferensi pers,” kata Ramadhan.
Untuk itu, Ramadhan menghimbau semua stasiun TV dan media online mematuhi Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006 dan P3SPS dari KPI dalam menayangkan liputan mereka, sebagai bagian tanggung jawab pers kepada publik nasional.
dtc/rif