Solo (Espos)–Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali melakukan operasi penertiban menyusul masih maraknya area parker dan tempat mangkal yang menyalahi peruntukkannya, Jumat (23/7).
Penertiban yang dilakukan pada Jumat tersebut dilakukan dengan menyisir kawasan Solo Square dan sepanjang Jalan Slamet Riyadi, terutama di kawasan city walk.
Kepala Satpol PP Hasta Gunawan ketika ditemui wartawan seusai operasi menjelaskan penertiban tersebut dilakukan terhadap sebagian besar pengelola parkir yang membuka lahan di sepanjang jalur lambat dan trotoar. Konsumen yang menikmati jajanan di city walk juga diminta memidahkan motornya di tempat yang sudah ditentukan.
”Karena berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2000, jalur lambat dan trotoar merupakan hak pejalan kaki,” terang Hasta.
sry