Jakarta–Lagi-lagi kubu Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan kubu putri Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut atas sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Sudah diputus, lihat saja di administrasi,” kata Ketua MA Harifin Tumpa seusai salat Jumat di Kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/7).
Dari data yang diperoleh di bagian administrasi MA, kasasi yang diajukan kubu Yenny telah diputus pada 19 Juli oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Sukarja. Kasasi bernomor 570 K/PDT/2010 itu telah ditolak
Salah satu staf bagian Humas MA, David mengatakan, saat ini pertimbangan penolakan kasasi tersebut masih dalam proses administrasi. “Masih diketik untuk disusun lengkapnya. Karena ini putusannya ditolak, kemungkinan pertimbangannya sama seperti pertimbangan PN,” kata David.
Sebelumnya kubu Yenny yang diwakili oleh Ikhsan Abdullah mengajukan gugatan keabsahan hasil Muktamar Ancol yang memilih Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB ke PN Jakarta Selatan. Kubu Yenny menginginkan kepengurusan DPP PKB kembali pada hasil muktamar Semarang tahun 2005.
Namun kubu Yenny kalah lagi. Karena merasa tidak puas, putri Gus Dur itu akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Namun ternyata MA menguatkan putusan PN Jaksel yang mengakui hasil Muktamar Ancol
dtc/nad