“Keberadaan barang bukti (sabu) 50 gram itu sama dengan 1/2 ons, analisa kami Revaldo dengan barang sebegitu banyak bukan sebagai pengguna,” ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anjan Pramuka Putra, di Polda Metro Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/7), seperti dilansir inilah.com
Dengan memiliki shabu seberat 50 gram serta seamplop daun ganja kering, jelas Anjan, tidak mungkin semuanya akan digunakan sendiri. “1/2 ons shabu kalau digunakan sendiri bisa meninggal,” katanya.
Penangkapan polisi terhadap Revaldo merupakan yang kedua kalinya. Pesinetron dan sineas muda ini dalam tangkapan sebelumnya pada tahun 2006 hanya dikategorikan sebagai pengguna. Namun, kali ini dia dikategorikan sebagai pengedar.?
nad