“Kami akan datang pukul 10.00 WIB,” kata Fay saat dihubungi, Kamis (22/7). Fay sendiri merupakan saksi serta korban dalam kasus ini.
Tara nanti akan datang bersama keluarga serta beberapa pengacaranya. Kubu Tara akan mempertanyakan alasan polisi tidak juga menahan Anand meski berkasnya sudah lengkap.
“Kalau dulu kan alasannya sakit, kita masih terima, tapi sekarang, sudah terlalu lama, sedangkan Anand sudah kemana-mana,” papar Fay.
Usai ke Polda, mereka juga akan langsung bergerak menuju Kejati DKI Jakarta. Tara juga akan kembali menanyakan alasan lambatnya penanganan kasus Anand.
Seperti diketahui, tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh mantan muridnya Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah karena dianggap telah melakukan tindak pencabulan dan pelecehan seksual sehingga dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
dtc/rif