News
Jumat, 23 Juli 2010 - 16:18 WIB

69 Kg Ganja disita dari Karawaci, 5 orang ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
69 Kilogram ganja kering disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Karawaci. Dua orang yang diduga bandar diamankan polisi dari Polres Tangerang Kota.

“Tersangka berinisial AS, 21 dan HR,31 barang bukti 69 kg ganja kering,” kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Maruli CC Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7).

Advertisement

Maruli mengatakan, penangkapan AS dan HR dimulai dari informasi pengguna ganja yang telah ditangkap pada 14 Juli, SA, 17. Dari keterangan SA, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga pengedar yakni SA,22 dan JJ,21.

Keduanya ditangkap pada 17 Juli di Tangerang Kabupaten. “Kita sita 2 bungkus ganja. Lalu kita kembangkan lagi ke arah bandar,” kata Maruli.

Barulah polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lia, Kelurahan Gerenbeng, Karawaci. Dari rumah itu, 69 kg ganja kering disita sebagai barang bukti.

Advertisement

Tersangka yang diduga menggunakan ganja, SA, dikenai pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Karena tersangka masih di bawah umur, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tangerang.

Sementara itu tersangka yang diduga pengedar dan bandar, AS, HR, SA, dan JJ, dikenai pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun penjara.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ganja Disita Karawaci
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif