News
Kamis, 22 Juli 2010 - 13:14 WIB

KPPBC sita 3,9 juta batang rokok ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil menyita sekitar 3,9 juta batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro, di Kudus, Kamis (22/7), mengatakan, penyitaan rokok ilegal itu tersebut saat petugas beroperasi di Jalan Raya Juwana, Kabupaten Pati, Rabu (21/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Advertisement

“Sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan dua truk,” ujarnya.

Penangkapan tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan dua truk. “Informasi awal kami peroleh sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, semua petugas diinstruksikan menyebar ke semua titik untuk memantau pergerakan dua truk tersebut,” ujarnya.

Selain menempatkan petugas di sejumlah titik, katanya, beberapa petugas bertugas mengikuti arah dua truk pengangkut rokok ilegal tersebut. Penangkapan akhirnya dilakukan di wilayah Kecamatan Juwana, karena sejumlah petugas disiapkan di sejumlah titik.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan sopir truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut, katanya, jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Surabaya.  “Kasus ini masih didalami, termasuk kemungkinan tempat produksinya dari Kudus atau dari luar Kudus,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan, yakni memroduksi rokok tanpa dilekati pita cukai yang sesuai peruntukkannya. Pasalnya, kata dia, rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai asli, tetapi milik perusahaan rokok lain. Selain itu, kata dia, pita cukai tersebut diperuntukkan untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), sedangkan rokok yang disita jenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Kami perkirakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai milik empat perusahaan rokok berbeda yang berasal dari wilayah Jawa Timur dan Semarang,” ujarnya.

Advertisement

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp768,022 juta dari jumlah rokok yang disita sebanyak 3,9 juta batang yang dibungkus dalam 325 karton.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif