Entertainment
Kamis, 22 Juli 2010 - 14:41 WIB

Jika terbukti jadi pengedar, Revaldo bisa dihukum mati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta —Hingga kini polisi masih menyelidiki kemungkinan aktor Revaldo sebagai pengedar. Jika ia terbukti menyalurkan barang haram tersebut, Revaldo bisa dihukum mati.

“Kalau menurut UU narkotika, untuk barbuk yang lebih dari 5 gram itu ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, ditemui di kantornya, Kamis (22/7).

Advertisement

Revaldo bersama dua rekannya kedapatan membawa shabu-shabu yang termasuk narkotika golongan 1 seberat 50 gram. Selain itu juga ditemukan satu paket ganja. Ganja juga masuk dalam narkotika golongan 1.

Pernyataan Boy mengacu pada UU No. 35 tentang narkotika, pasal 113 ayat 2. Bintang film ’30 Hari Mencari Cinta’ itu bisa dihukum minimal 5 tahun atau hukuman mati. Tergantung apakah ia terbukti menjadi pengedar atau tidak.

Bunyi UU No. 35 tentang narkotika, pasal 113 ayat 2:
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Revaldo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif