Jakarta–Isu suap Rp 25 miliar dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 menyeruak sebelum diputuskan turun sebesar US$ 80 atau sekitar Rp 700.000. Badan Kehormatan (BK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Kalau ditemukan dugaan harus segera diusut. Kalau sudah muncul nama, BK DPR jangan menunggu laporan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, Rabu (21/7).
Fahmi mengatakan KPK harus segera turun tangan karena banyak dugaan terkait pembentukan undang-undang lain. KPK tidak perlu menunggu laporan terlebih dahulu sehingga bisa langsung mengusut dugaan-dugaan tersebut.
“Aku pikir ini sudah saatnya KPK untuk masuk dan melacak betul tidak ada dana yang mengalir,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, isu dugaan suap tersebut patut dicurigai karena keputusan penurunan BPIH itu tidak jauh dari yang diusulkan Kementerian Agama.
“Saya kira sangat mencurigkan, keputusannya tidak jauh dari yang diusulkan Kemenag. Jangan-jangan ada permainan dalam penetapan BPIH, atau anggota DPR ada yang berbisnis haji,” tutupnya.
Pada Rabu kemarin, Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, tudingan suap itu hanya rumor.
dtc/rif