News
Kamis, 22 Juli 2010 - 01:57 WIB

6 Bulan berjalan, Kejaksaan klaim selamatkan uang negara Rp 123 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Hingga pertengahan tahun 2010 ini, Kejaksaan mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 123 miliar. Hal ini diungkapkan Kejaksaan sehari sebelum hari jadi Kejaksaan atau yang disebut Hari Bhakti Adyaksa ke-50.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (21/7).

Advertisement

Penyelamatan uang negara tersebut pada masa kinerja bulan Januari hingga Juni 2010. Didiek mengungkapkan, pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 123.700.197.648,-

“Itu berasal dari seluruh Indonesia,” ucap Didiek.

“Kejagung sendiri berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 76.984.827.406,” imbuhnya.

Advertisement

Hingga bulan Juni ini, Kejaksaan telah menangani sebanyak 129.116 perkara di seluruh Indonesia.

Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung mengklaim sebanyak 1.328 perkara masih dalam penyidikan. Sedangkan yang sudah masuk tahap penuntutan sebanyak 741 perkara.

“Kejagung sendiri menyidik 81 perkara,” tuturnya.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Kejagung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif