Soloraya
Rabu, 21 Juli 2010 - 17:16 WIB

Tanda gambar marak, KPU didesak ambil sikap

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Wonogiri mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil langkah menyikapi masa vakum aturan yang sudah berlangsung sejak ditetapkannya pasangan calon, Sabtu (17/7) hingga masa kampanye, 28 Agustus-12 September 2010.

Pasalnya, pada masa vakum ini, situasi politik akan sangat rawan dengan pelanggaran-pelanggaran. Saat ini saja, pemasangan tanda gambar sudah bertebaran di seluruh wilayah Wonogiri, termasuk di angkutan-angkutan umum pedesaan. Tanpa aturan atau hal-hal yang disepakati bersama, Panwas akan kesulitan untuk menindak.

Advertisement

“Seperti pemasangan tanda gambar di angkutan umum pedesaan, itu kan dalam SK Bupati No 188/2008 tentang pemasangan tanda gambar, tidak disinggung sama sekali. Namun, dari sisi keselamatan lalu lintas, itu bisa membahayakan karena kebanyakan gambar itu dipasang memenuhi seluruh kaca mobil sehingga bisa menghalangi pandangan sopir atau penumpang,” jelas Anggota Panwas Pilkada Wonogiri, Sriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/7).

Maka dari itu, Sriyanto mengharapkan, KPU segera mengambil langkah untuk menyikapi kondisi tersebut, dengan mengumpulkan semua pihak dan berkoordinasi. Panwas sendiri, tambahnya, telah mengirimkan surat peringatan dini kepada pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mereka mempelajari aturan yang ada. Mulai dari UU No 32/2004 dan perubahannya yaitu UU No 12/2008 tentang pemerintahan daerah, PP No 6/2005 tentang pengangkatan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta SK Bupati No 188/2008.

Terpisah, Ketua KPU Wonogiri, Joko Purnomo mengungkapkan, Jumat (23/7), pihaknya merencanakan mengundang seluruh stakeholder terkait, Panwas, tim kampanye pasangan calon, Kesbangpol dan Linmas, Satpol PP dan Desk Pilkada Wonogiri. Tujuannya, mencapai kesepahaman dalam menyikapi bersama dan mengatur kegiatan dalam masa vakum antara ditetapkannya pasangan calon hingga kampanye.

Advertisement

“Selain itu, juga untuk membahas persiapan kampanye yang bertepatan dengan bulan Ramadan. Sebagaimana bisa dilihat, saat ini sudah banyak yang memasang alat peraga kampanye. Hal itu harus dilakukan sesuai peraturan daerah, termasuk penempatan baliho apakah harus bayar retribusi atau tidak. Sehingga pemasangan gambar tidak seenaknya saja,” tutur Joko.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif