Soloraya
Rabu, 21 Juli 2010 - 14:59 WIB

Retribusi gratis, pendapatan Rp 2 miliar hilang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejumlah izin retribusi akan digratiskan mulai tahun 2011 mendatang, menyusul penerapan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. Hal itu mengakibatkan hilangnya pendapatan sekitar Rp 2 miliar di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar, Tatag PB, kepada wartawan menjelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu ke depan hanya izin gangguan lingkungan atau HO, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin trayek yang akan tetap dikenakan pungutan biaya retribusi.

Advertisement

“Sedang izin-izin lain seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), sampai izin penggilingan padi serta izin sarana kesehatan (Sarkes) swasta tidak dikenakan retribusi. Jadi setelah penyesuaian hanya membayar biaya administrasi saja izin-izin itu,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/7) siang.

Tatag memaparkan, dengan digratiskannya retribusi, Pemkab Karanganyar setidaknya akan kehilangan pendapatan dari sektor perizinan hingga senilai Rp 2 miliar. Jumlah itu mencapai sekitar 50% dari total pendapatan BPPT yang setiap tahunnya berada di kisaran Rp 4 miliar.

Namun demikian menurut dia, meski kehilangan pendapatan dari retribusi perizinan, Pemkab Karanganyar akan mendapat kompensasi pajak yang pengelolaannya dilimpahkan dari pusat ke daerah. Beberapa di antaranya yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan, serta pajak air bawah tanah.

Advertisement

Tatag menyebutkan, terkait penyesuaian terhadap UU Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihaknya telah melakukan persiapan guna perubahan dan revisi peraturan daerah (Perda) retribusi. Dia menegaskan, Pemkab setidaknya memiliki waktu tiga tahun sampai tahun 2012 guna sepenuhnya menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

“Sekarang kami juga sudah mulai menyusun rancangan Perda-nya. Hal itu karena amanat UU tahun 2011 sudah harus mulai dilaksanakan. Jadi nanti yang tak selaras dengan ketentuan itu harus direvisi atau bahkan tidak diberlakukan. Tetapi menyangkut tindak lanjutnya kemudian, tentunya juga tergantung kepada pejabat pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif