News
Rabu, 21 Juli 2010 - 10:41 WIB

Pelaporan studi banding DPR diminta tiru MA

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyatakan, pelaporan studi banding yang dilakukan DPR bisa meniru lembaga Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan hasil studi banding secara lebih terperinci dalam laman resmi.

“Dalam hal dokumentasi dan pelaporan kegiatan studi banding yang juga dapat diakses publik melalui laman, MA selangkah lebih maju dari DPR,” kata Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri, di Jakarta, Rabu (21/7).

Advertisement

Menurut Ronald, padahal sebelumnya MA masih dinilai sejumlah pihak tidak lebih baik ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam soal keterbukaan informasi dan laporan kinerja lembaga.

DPR, lanjutnya, seharusnya bisa membuat semacam program pendokumentasian dan laporan kegiatan yang diiktui dengan kemudahan akses oleh masyarakat seperti yang dilakukan MA.
Program pendokumentasian itu, ujar dia, harus dan layak dilakukan baik untuk kegiatan studi banding maupun kegiatan kunjungan kerja. “Tidak seminim seperti yang ditampilkan sekarang,” kata Ronald.

Ia juga menilai, yang sudah dilakukan MA saat ini secara tidak langsung membantu DPR khususnya Komisi III. Hal tersebut, menurut Ronald, karena Komisi III yang bergerak di bidang hukum dapat membaca laporan studi banding MA terkait dengan sistem peradilan yang berada di negara lain.
“Jadi DPR, katakanlah Komisi III, lebih berkurang kebutuhannya untuk studi banding tentang MA atau sistem peradilan. Cukup membaca laporan MA ini,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, PSHK juga menyatakan, rencana studi banding yang akan dilakukan Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) DPR pada Juli bukan merupakan program prioritas. Menurut Ronald, rencana studi banding itu juga akan semakin menenggelamkan kredibilitas DPR.

Selain itu, PSHK juga menilai, yang dilakukan DPR selama ini terkesan sia-sia bila tetap memilih mengulangi kegiatan yang menurut LSM tersebut pernah dilakukan anggota DPR periode 2004-2009.

“Yang dibutuhkan adalah mengevaluasi berbagai rekomendasi yang terkait dengan perbaikan kinerja DPR, bukan melakukan aktivitas serupa,” katanya.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif