News
Rabu, 21 Juli 2010 - 08:00 WIB

LPS minta penjaminan dana nasabah diturunkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung –– Besarnya penjaminan simpanan nasabah perbankan sebesar Rp 2 miliar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah seharusnya diturunkan mengingat kondisi ekonomi dan perbankan yang sudah stabil. Penjaminan untuk dana hingga Rp 2 miliar itu merupakan yang tertinggi di Asia.

Hal tersebut disampaikan Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui disela acara Sidang Pleno ISEI XIV di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa malam (20/07).

Advertisement

“Penjaminan Rp 2 miliar itu merupakan yang terbesar di Asia. Jika kita lihat saat ini, kondisi ekonomi dan perbankan yang sudah stabil harus menjadi kajian pemerintah untuk memikirkan kembali besarnya penjaminan,” kata Firdaus.

Ia mengatakan, sejak penjaminan ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar beban LPS untuk menanggung simpanan cukup besar.

Advertisement

Ia mengatakan, sejak penjaminan ditingkatkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar beban LPS untuk menanggung simpanan cukup besar.

“Karena kan premi untuk yang dibayarkan bank tetap 0,2%. Kemarin saja untuk menalangi sebuah BPR yakni Tripanca kita membayar Rp 760 miliar, beban kita cukup besar,” katanya.

Jika mengacu kepada LPS di negara-negara lain, penjaminan yang dilakukan tidaklah besar. Sebagian besar negara-negara telah menurunkan penjaminan seiring membaiknya perekonomian.

Advertisement

Selain Korea, sambung Firdaus, Malaysia yang sempat melakukan 100% penjaminan disaat krisis, namun per Januari 2010 akan berkurang terus secara bertahap sehingga finalnya nanti kira-kira sebesar Rp 300 juta.

Sejak krisis 2008 lalu, Firdaus menyampaikan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang peningkatan jumlah penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp2 miliar.

“Tapi sampai sekarang penjaminan ini belum pernah diturunkan kembali,” kata dia.

Advertisement

Namun, kewenangan penjaminan ini sepenuhnya ada di Pemerintah dan DPR. Jika memang dianggap sudah harus turun, itu nanti akan dibahas kembali oleh pemerintah bersama dengan para politisi Senayan.

“BI dan LPS hanya memberi masukan saja, intinya pemerintah dan DPR yang menentukan,” tambahnya.

Firdaus menambahkan, saat ini dana nasabah di perbankan tidak semuanya masuk penjaminan LPS. Hanya sekitar 60% dari DPR perbankan yang dijamin LPS.

Advertisement

“Bayangkan saja, saat ini dana yang dijamin LPS hanya sebesar 60% dari total DPK yang mencapai Rp 2000 triliun,” ungkapnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Ekonomi LPS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif