News
Rabu, 21 Juli 2010 - 15:44 WIB

Ketua Gapensi Salatiga diminta mundur

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Salatiga belum lama ini mengirim surat kepada Walikota Salatiga, John Manuel Manoppo dengan maksud mendapat porsi dalam proyek pembangunan yang dikeluarkan Pemkot. Surat tertanggal 7 Juli 2010 itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Gapensi Kota Salatiga, Yulianto.

Surat ini kemudian menjadi persoalan lantaran Yulianto juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Salatiga yang membidangi masalah proyek-proyek pemerintah. Jabatan ganda yang dimiliki Yulianto ini dianggap bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Advertisement

Bahkan Ketua DPRD Kota Salatiga, Milhous Teddy Sulistyo secara langsung meminta agar rekannya di legislatif itu menarik diri dari jabatan yang didudukinya di Gapensi.

“Harus mundur, karena disyaratkan dalam aturan bahwa anggota DPRD tidak boleh sebagai kontraktor. Sehingga menuru saya Yulianto harus mundur,” ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan, Rabu (21/7).

Ketua Masyarakat Jasa Konstruksi, Bambang Soetopo yang menunjukkan surat DPC Gapensi Salatiga tersebut, menilai seharusnya surat permintaan jatah proyek itu tidak ditandangani oleh Yulianto karena statusnya sebagai anggota Komisi III. Surat tersebut, sambungnya, sebaiknya ditandatangani oleh wakil ketuanya saja.

Advertisement

Dikonfirmasi terpisah, Yulianto tak menampik adanya surat dari DPC Gapensi Kota Salatiga yang ia tanda tangani tersebut. Ia mengaku surat tersebut ia kirimkan ke walikota menindaklanjuti aspirasi dari 30 badan usaha konstruksi yang menjadi anggotanya.

Soal desakan agar ia mundur dari jabatan Ketua Gapensi, anggota Dewan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini menolak. Ia mengatakan jabatan yang ia emban adalah amanat hasil Musyawarah Cabang Gapensi Salatiga. Ia akan mundur jika masa jabatannya habis.

“Ketua Gapensi Pusat saja adalah anggota DPR RI. Ini boleh-boleh saja sepanjang perusahannya tidak ikut main dalam proyek pemerintah,” pungkasnya.

Advertisement

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif