Soloraya
Rabu, 21 Juli 2010 - 18:05 WIB

Dua Raperda di Sukoharjo mendesak dibahas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sebanyak dua rancangan peraturan daerah (Raperda) mendesak untuk segera dibahas pada tahun ini. Dua Raperda itu adalah Raperda mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak air tanah. Khusus untuk Raperda bea perolehan hak atas tanah, legislatif meminta dijadikan prioritas.

Anggota Badan Legislatif (Baleg), Agus Sumantri menerangkan, dua Raperda memang mendesak untuk segera dibahas.

Advertisement

“Khusus untuk Raperda bea perolehan atas tanah memang harus segera dibahas dan diselesaikan pada tahun ini. Penyebabnya mulai 1 Januari 2011 pemerintah pusat mengalihkan pengurusan pajak ini kepada pemerintah daerah,” ujarnya ketika dijumpai wartawan, Rabu (21/7). Agus menambahkan, bea balik nama tanah merupakan salah satu contoh Raperda bea perolehan atas tanah.

Apabila kedua Raperda sudah dibahas, Agus menerangkan, selain tertib administrasi juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu, Agus meminta Baleg segera diaktifkan agar Raperda bisa segera dibahas.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Raperda Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif