Jakarta –– Komisi III (Hukum) DPR dan pemerintah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY) hingga komsioner periode baru terpilih. Kesepakatan ini dilakukan menyusul molornya waktu penyeleksian komisioner karena sepinya peminat.
“Apa yang disampaikan MenkumHAM sudah direspon Komisi III yang intinya menyetujui perpanjangan masa komisioner KY,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dalam rapat kerja dengan MenkumHAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, masa jabatan 7 komisioner KY periode 2005-2010 akan habis masa jabatannya pada 2 Agustus mendatang. Sementara masa pendaftaran untuk seleksi komisioner KY periode 2010-2015 baru akan berakhir pada 9 Agustus mendatang. Panitia seleksi sudah dua kali memperpanjang masa pendaftaran itu.
Benny melanjutkan, komisi menyerahkan sepenuhnya payung hukum untuk perpanjangan masa jabatan ini ke pemerintah.
“Payung hukumnya banyak diperdebatkan anggota komisi III, maka itu akhirnya kami berpendapat bahwa upaya hukum itu urusan pemerintah. Mau menggunakan keppres atau perppu, kita hanya mengawasai saja,” kata Benny.
dtc/tya