Jakarta –– Polres Tangerang Kabupaten akhirnya menangkap pelaku pembunuhan Dewi Fatimah (14) siswi kelas 3 SMPN Ciputat Tangerang Selatan. Dewi ditemukan tewas di semak belukar di jalan Utama, Komplek Deplu, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, pada 28 Juni lalu.
Pelaku yang berjumlah 4 orang itu adalah kenalan korban di situs jejaring sosial Facebook. “Pelakunya 4 orang sudah ditangkap. Mereka adalah teman korban di facebook,” kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Edi Sumitro Tambunan saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7).
Keempat pelaku masing-masing bernama Abdilah,18, Wahyu Hidayat,15, Arif Ferdiansyah,15, Januar,15. Keempat pelaku ditangkap di rumah salah satu teman pelaku di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Selasa (20/7).
Edi mengatakan, motif pembunuhan ini awalnya hanya untuk menguasai handphone korban. “Mereknya Nexian, dikiranya Blackberry,” katanya.
Edi mengatakan, motif pembunuhan ini awalnya hanya untuk menguasai handphone korban. “Mereknya Nexian, dikiranya Blackberry,” katanya.
Pencurian ini diotaki oleh Abdilah. Korban sendiri baru mengenal Abdillah satu minggu sebelum mereka janjian bertemu. Korban dan pelaku laku bertukar nomor handphone.
“Terus sms-an, ngajak ketemuan,” katanya.
Saat itu, pemilik rumah sedang pergi. “Tapi korban nggak mati-mati,” ungkapnya.
Melihat korban masih hidup, korban lalu dicekik hingga lemas. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, mereka lalu membuang korban ke semak belukar.
“Korban dibonceng naik motor, ditengah-tengah biar terlihat hidup,” ujarnya. Setelah itu, korban lalu dibuang di semak belukar.
Janin
Kepolisian menegaskan, korban tidak diperkosa sebelum akhirnya dibunuh. Namun, korban ditengarai mengandung janin bayi sebelum meninggal.
“Tidak diperkosa. Janin itu mungkin dari pacarnya,” ujar Edi.
Polisi kini masih memeriksa keempat tersangka. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tangerang Kabupaten.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
dtc/tya