Soloraya
Rabu, 21 Juli 2010 - 10:06 WIB

Berkas perkara tersangka korupsi GLA, Handoko dilimpahkan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Setelah cukup lama tertahan di proses penuntutan, berkas perkara milik tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Handoko Mulyono, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar guna proses persidangan, Selasa (20/7).

Pelimpahan dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) yang juga anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Sukarman. Dia didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, dan anggota tim JPU lain dari Kejakti Jateng dan Kejari setempat.

Advertisement

“Setelah proses pelimpahan ini penanganan kasus dugaan korupsi GLA Jeruksawit dengan tersangka Handoko Mulyono menjadi ranah kewenangan PN Karanganyar,” ungkap Bambang Tedjo Manikmoyo saat ditemui wartawan di sela-sela proses pelimpahan perkara itu, kemarin.

Bambang didampingi anggota tim JPU lain, Faizal Banu SH, mengatakan pelimpahan berkas perkara dilampiri dengan surat dakwaan serta berkas barang bukti. Selain puluhan eksemplar dokumen, JPU juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai total senilai Rp 170 juta. Handoko sendiri tidak disertakan dalam proses pelimpahan karena hal itu tidak diperlukan.

Data yang dihimpun Espos, di antara dokumen barang bukti yang dilampirkan dalam proses pelimpahan yaitu satu lembar bilyet deposito dengan nilai ratusan juta rupiah dari BPR BKD Karanganyar, 75 buah buku tabungan KSP Swamitra, dan satu bendel rekening koran di Bank Mandiri dan Bank Bukopin atas nama KSU Sejahktera, dan satu bendel rekening koran Bank Bukopin atas nama suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Toni Haryono.

Advertisement

Sementara Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH, menyatakan setelah pelimpahan tersebut pihaknya segera menjadwalkan pelaksanaan persidangan dan menentukan komposisi majelis hakim. Dia mengatakan, dengan berbagai pertimbangan besar kemungkinkan dirinya sendiri yang akan memimpin jalannya proses persidangan kasus Ketua KSU Sejahtera tersebut.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif