News
Selasa, 20 Juli 2010 - 18:23 WIB

Terkait penolakan warga, pemilik SPBE telah penuhi aturan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--PT Capital Realm Indonesia (CRI) selaku pemilik stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Dusun Pamot, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dinilai telah memenuhi ketentuan perijinan yang berlaku. Dengan demikian tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak keberadaan SPBE yang berdiri di atas tanah seluas sekitar 6.500 m2.

Sementara Pemerintah Kota Salatiga langsung menggelar rapat yang dipimpin Sekda, Agus Rudiyanto mengundang sejumlah instansi terkait guna membahas persoalan tersebut pada Selasa (20/7). Rencananya, rapat yang sama akan digelar pada Rabu ini dengan mengundang perwakilan dari PT CRI.

Advertisement

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Salatiga, Darmono, menyatakan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah usaha sudah dipenuhi PT CRI, mulai dari ijin gangguan (HO), IMB (ijin mendirikan bangunan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), hingga TDP. Hanya ijin usaha industri saja yang belum dimiliki karena SPBE tersebut belum beroperasi.

“Sebelum kami mengeluarkan semua ijin itu, tentunya harus ada ijin prinsip dari walikota dan itu sudah ada,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menyangkut klaim sejumlah warga Pamot yang mengaku belum disosialisasi soal pembangunan SPBE tersebut, Darmono menyebut, itu agak janggal. Karena sebelum ijin HO dikeluarkan, pihak pemohon diwajibkan menyerahkan surat persetujuan dari warga yang berada di sekitar lokasi usaha dalam radius tertentu seperti yang tercantum dalam Perda.

Advertisement

Ia juga mengatakan PT CRI juga sudah melakukan kajian Unit Kelola Lingkungan (UKL)-Unit Pengawasan Lingkungan (UPL). Di sisi lain, Kelurahan Noborejo memang masuk dalam kawasan industri.

“Dari Pertamina sendiri menyatakan secara teknis tak ada masalah dengan SPBE itu.Masalah ini tadi sudah dirapatkan oleh Sekda. Kesimpulannya kami akan menggelar rapat berikutnya dengan menghadirkan pemilik,” tukas Darmono.

Ditengarai, aksi demo warga Pamot menolak keberadaan SPBE pada Senin (19/7) kemarin dipicu karena persoalan lain. Menurut informasi dari berbagai sumber, diduga ada sebagian warga yang berada agak jauh dari lokasi SPBE ingin pula mendapatkan keuntungan dari keberadaan usaha tersebut.

Advertisement

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif