News
Selasa, 20 Juli 2010 - 13:57 WIB

Pemerintah Singapura bantah larang fotografer abadikan banjir

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Singapura–Tidak ada kebijakan yang melarang pengambilan gambar banjir di Singapura. Demikian ditegaskan oleh Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura Yacoob Ibrahim di hadapan parlemen.

Seperti dilansir Straits Times, Senin (19/7), penegasan Yacoob ini muncul setelah adanya penangkapan seorang jurnalis foto Shafie Goh, 57 dari koran sore Wanbao Lianhe yang tengah memotret banjir di daerah Bukit Timah, Sabtu (17/7) lalu. Shafie dituding mengabaikan peringatan polisi untuk pergi meninggalkan lokasi tersebut, dia bahkan sempat diborgol.

Advertisement

Yacoob menyampaikan hal ini di hadapan parlemen saat menanggapi pertanyaan salah satu anggota parlemen mengenai kebijakan pelarangan pengambilan gambar di Singapura. Yacoob menjelaskan, tidak ada kebijakan tersebut. Menurutnya, pemahaman kebanyakan orang tentang kasus ini akibat pemberitaan yang tak berimbang.

“Dari apa yang kita mengerti, fotografer itu diperingatkan karena masalah keamanan, bukan karena masalah pribadi,” jelas Yaccob.

“Tidak ada sesuatu apapun yang dilarang dalam banjir tersebut, dan saya rasa hanya berdasarkan berita, itulah yang menjadi pemahaman kita atas kasus ini,” imbuhnya di hadapan parlemen Singapura.

Advertisement

Keterangan polisi, Minggu (18/7) kemarin, menjelaskan bahwa Shafie telah berulang kali diminta untuk berpindah ke tempat yang lebih aman saat Shafie memotret di tempat berbahaya. Namun, Shafie menolak dan terus berjalan di sepanjang pembatas sambil terus memotret.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi lantas memborgol Shafie. Menurut polisi, saat itu Shafie tidak membawa kartu pers, sehingga petugas tidak menyadari bahwa Shafie adalah jurnalis foto.

Insiden ini menarik perhatian Persatuan Wartawan Nasional Singapura. Mereka bahkan menyebut insiden ini sebagai pengalaman yang sangat tidak menyenangkan dan memalukan bagi Shafie.

Advertisement

Dalam pernyataan tertulis, mereka meminta agar pihak Kepolisian memberikan penjelasan tentang pemborgolan yang dilakukan terahdap Shafie. Polisi setempat telah mengklasifikasi kasus ini melanggar pasal 186 Hukum Pidana, dengan tudingan menghalangi pegawai negeri sipil dalam melaksanakan fungsi publik. Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif