News
Selasa, 20 Juli 2010 - 14:53 WIB

MUI: Vaksin meningitis asal Italia & RRC halal, Belgia haram

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan vaksin meningitis yang diproduksi oleh perusahaan asal Italia dan RRC. Sementara vaksin yang diproduksi dari perusahaan Belgia dinyatakan haram karena bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi.

“Yang haram dikarenakan media pembuatnya tercemar babi, bukan bahan pembuatnya. Sementara yang dari Italia dan RRC itu melalui proses yang benar, tidak terbentuk najis babi,” ujar Ketua MUI bidang Fatwa Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/7).

Advertisement

Menurut Ma’ruf, untuk pemerintah yang sudah terlanjur membeli vaksin yang berasal dari Belgia, dianjurkan untuk tidak dipergunakan untuk para calon jamaah haji. Sebab sudah ada perusahaan yang memproduksi vaksin itu secara halal sehingga alasan darurat sudah tidak berlaku.

“Kita tidak akan ikut campur atas vaksin yang sudah dibeli. Kita hanya menjelaskan jika itu haram dan kondisinya tidak darurat lagi. Itu kebijakan pemerintah mau diapakan,” kata Ma’ruf.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam menyatakan Presiden SBY memastikan tidak akan menggunakan vaksin yang sudah dibeli Kemenkes.

Advertisement

“Saat saya bertemu, Pak Presiden bilang ini untuk cost, untuk ketenteraman beragama. Jadi Pak Presiden tidak masalah,” ungkap Ichwan.

Ichwan menambahkan, lamanya proses mencari vaksin yang halal karena proses perizinan yang sulit di negara penghasil vaksin meningitis. Dia mencontohkan di RRC, MUI harus memperoleh izin dari lembaga tertinggi yang membawahi penelitian vaksin-vaksin di RRC dan prosesnya sangat lama.


dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : MUI Vaksin Meningitis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif