Entertainment
Selasa, 20 Juli 2010 - 16:27 WIB

Kasus video porno Cut Tary tidak mungkin dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mantan presenter ‘Insert’, Cut Tary, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris sempat meminta agar kasus video pornonya dihentikan penyidikannya alias SP3. Namun di mata Polri, SP3 tidak mungkin dilakukan.

“Kalau SP3 nggak mungkin karena polisi sudah punya bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka,” jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (20/7).

Advertisement

Menurut Ito, seharusnya Tari tidak meminta macam-maca pada kasusnya. Apalagi ia sebenarnya sudah berstatus sebagai tersangka.

“Sudah untung kita nggak nahan,” tukasnya.

Pada Senin (19/7) lalu, Hotman sempat mengatakan dengan tertangkapnya RJ, kesempatan agar kasus kliennya dihentikan semakin tinggi. Ia pun berencana mengajukan SP3 itu ke Mabes Polri.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Cut Tary Video Porno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif