Soloraya
Selasa, 20 Juli 2010 - 17:27 WIB

Kasus tabrakan KA dan bus disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kasus tabrakan Kereta Api (KA) Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya yang menimbulkan lima korban jiwa, Mei lalu, di Pintu Perlintasan Palur, Jaten, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (20/7).

Dua terdakwa adalah Wijayanto, 27, warga Karangdowo, Sragen Tengah, Sragen, dan Yopi Yuliardi Prayoga, 24, warga Jetak, Bangsri, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Keduanya merupakan pegawai PT KA yang pada saat kejadian bertugas menjaga pintu perlintasan Palur.

Advertisement

Dalam sidang perdana yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dua terdakwa dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. JPU menyatakan terdakwa Yopi dan Wijayanto melakukan serah terima tugas penjagaan sebelum jadwal waktu yang ditetapkan.

“Sebagai penjaga lintasan, awalnya melakukan serah terima tugas penjagaan dari terdakwa Yopi Yuliardi Prayogo pada terdakwa Wijayanto yang belum pada waktu (Instruktur Jadwal Kerja) yang ditetapkan, yaitu sekitar pukul 19.30 WIB, sedang jadwal pergantian seharusnya pukul 21.00 WIB,” ungkap Koordinator tim JPU, Teguh Subroto SH, dalam sidang kemarin.

Kemudian berdasarkan berita acara pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Labfor Cabang Semarang, tidak ditemukan kelainan di alat pendukung palang pintu di perlintasan (PJL) 108 Palur, Jaten. Selain itu juga tak ditemukan adanya mark atau bekas kerusakan pada palang pintu lintasan arah dari Solo – Karanganyar.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, RE Setiawan SH, yang mempimpin persidangan menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan Rabu (28/7) mendatang, dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif