Soloraya
Selasa, 20 Juli 2010 - 17:41 WIB

Judi saat hajatan, 4 orang dibui

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Gara-gara berjudi saat hajatan, empat orang warga Malangan, Kalimacan, Kecamatan Kalijambe dibui. Empat orang, masing-masing berinisial SL,44; SH,32; PR,30; dan AM,29 tertangkap tangan tengah berjudi saat hajatan di rumah tetangga mereka sendiri.

Pelaku judi ditangkap pada Senin (19/7) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah pihak Polsek setempat menerima laporan warga.

Advertisement

Kapolsek Kalijambe, AKP Agus Haryanto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, membenarkan pihaknya telah menahan empat tersangka pelaku judi setelah menerima laporan warga.

Empat pelaku tersebut ditangkap dengan barang bukti dua set kartu domino dan uang senilai Rp 63.000. Agus menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian, dan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

tsa

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif