News
Selasa, 20 Juli 2010 - 09:04 WIB

Halangi proses penyidikan, Hendarman bisa dituntut

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perseteruan antara mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung Hendarman Supandji makin memanas. Adu argumen pun masih terjadi. Terakhir, Yusril mengatakan Hendarman bisa dituntut oleh Polri karena menghalangi proses penyidikan.

Komentar Yusril itu merespons pernyataan Hendarman yang belum tentu memberi izin kepada polisi untuk memeriksa tiga anak buahnya. Pemeriksaan itu terkait laporan Yusril tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterimaanya saat hendak keluar kompleks adhayaksa, 1 Juli lalu, setelah menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Advertisement

“Hendarman bahkan bisa dituntut polisi karena menghalangi proses penyidikan yang menjadi wewenang polisi,” ucap Yusril, Senin (19/7).

Menurut guru besar hukum tata negara ini, sikap Hendarman yang belum tentu mengizinkan polri memeriksa sejumlah pejabat kejagung dalam kasus yang dilaporkannya sedikit aneh. Sebab, Hendarman beralasan pasal yang disangkakan polisi tidak relevan.

“Mana ada jaksa agung bisa menilai kewenangan polisi untuk menyidik sbh kasus yang melibatkan anak buahnya,” cetus mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), ini.

Advertisement

Yusril menambahkan, bila Hendarman tetap nekad melindungi anak buahnya, dapat memicu konflik baru antara Kejagung dan Polri. Dampaknya tentu akan luar biasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Ini akan memicu konflik baru antara Polri dengan Kejaksaan Agung yang semakin membuat negara ini makin carut marut,” katanya.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif