Soloraya
Selasa, 20 Juli 2010 - 23:44 WIB

Empat tersangka Bansos ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Sebanyak empat orang tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari). Keempatnya diduga menyelewengkan dana Bansos yang bersumber dari ABPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) serta APBD Tingkat II. Mereka kini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Solo.

Kasi Intel Kejari, Hari Wahyudi mengatakan, empat orang tersangka penyelewengan dana Bansos kini masih ditahan. “Kasus penyelewengan dana Bansos sekarang masuk tahap penyidikan. Kami sendiri untuk sementara melihat modus keempat kasus ini sama,” ujarnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/7).

Advertisement

Berdasar informasi yang dihimpun di Kejari, empat orang yang ditahan karena dugaan penyelewengan dana Bansos masing-masing adalah Wardimin warga Kepuh, Nguter, Eko Prawoto, warga Tanjung, Nguter, Suparno, warga Gondang, Polokarto dan terakhir Surandi, warga Tepisari, Polokarto.

Tersangka Wardimin dan Eko Prawoto, menurut Hari, diduga telah menyelewengkan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran (TA) 2008 untuk pembangunan taman pendidikan Quran (TPQ). Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, TPQ sama sekali belum direalisasikan. “Untuk tersangka Wardimin telah merugikan keuangan negara senilai Rp 50 juta, sementara Eko Prawoto senilai Rp 100 juta,” paparnya.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan, berbeda dari dua tersangka sebelumnya, Suparno dan Surandi ditahan karena diduga menyelewengkan APBD II. Suparno diduga telah menyelewengkan APBD TA 2009 senilai Rp 35 juta untuk Paguyuban Maju Lancar yang ternyata fiktif alias tidak ada. Surandi selanjutnya diduga telah menyelewengkan APBD II TA 2008 untuk Paguyuban Maharani dan Mandiri yang setelah dicek di lapangan juga fiktif.

Advertisement

Hari menambahkan, kasus Bansos kini masih dalam tahap penyidikan. Kejari mentargetkan bulan depan semua pemberkasan sudah lengkap dan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Mengenai kasus penyelewengan dana Bansos, Hari menjelaskan, memang sangat banyak. “Kami tengarai kasus ini terjadi di semua kecamatan di Sukoharjo dengan modus yang sama. Dengan karakteristik ini, temuan kasus bisa melompat daerah,” ujarnya.

Masih mengenai banyaknya penyelewenangan dana Bansos, Hari menambahkan, kemungkinan disebabkan pengawasan yang lemah. “Dulu itu kan pengajuan proposal Bansos cukup ditandatangani pemohon kemudian diketahui lurah serta camat. Nah sekarang ini atau mulai 2010, kami perkirakan kasus penyelewengan Bansos akan turun sebab proposal harus ditandatangani ketua RT,” ujarnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif