News
Selasa, 20 Juli 2010 - 22:22 WIB

Andi Nurpati tak berhak dapat uang pensiun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU), Jimly Assidiqie memastikan bahwa mantan anggota KPU seperti Andi Nurpati tidak bisa menerima uang pensiun sebagai pejabat negara. Sebab, dalam ketetapannya, anggota KPU itu bukanlah pejabat negara.

“Kalau ada yang mengatakan anggota KPU itu sebagai pejabat negara itu tidak benar. Karena itu diatur dalam UU. Jadi tidak mungkin kalau yang bukan pejabat negara seperti Bu Andi itu mendapat pensiunan,” kata Jimly, saat rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Selasa (20/7).

Advertisement

Jimly mengatakan, KPU memang lembaga negara, namun tidak disebut dalam undang-undang. Maka itu, anggota KPU pun secara resmi tidak bisa dikategorikan sebagai penjabat negara yang berhak atas segala fasilitas negara.

Mantan Hakim MK ini juga mengatakan sekalipun Keputusan Presiden (Keppres) telah dikeluarkan bukan berarti Andi berhak atas fasilitas negara. “Keppres itu bukan untuk berarti untuk memberikan tunjungan, tapi justru untuk menstop semunya,” lanjut pria berkacamata ini.

Hal ini juga menjadi usulan anggota Komisi II dari fraksi PKS Mahfudz Siddiq. Dia mengatakan, agar negara tidak memberikan uang pesiunan kepada mantan anggota KPU Andi Nurpati. Sebab, Andi bukanlah pejabat negara.

Advertisement

“Saya rasa ibu Andi Nurpati itu tidak boleh menerima uang pensiunan sebagai anggota KPU, apalagi beliau sudah diberhentikan,” ujar Mahfudz.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Andi Nurpati KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif