Soloraya
Senin, 19 Juli 2010 - 17:46 WIB

Putusan banding, Lanjar Sriyanto dihukum 1 bulan 7 hari

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Meski dibebaskan Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, Lanjar Sriyanto, dihukum dengan pidana kurungan selama satu bulan tujuh hari di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng).

Kepastian itu seperti diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, RE Setiawan, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/7). Dia mengatakan berdasarkan putusan PT Jateng, Lanjar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka.

Advertisement

“Sesuai hasil banding JPU (jaksa penuntut umum), PT Jateng memutuskan terdakwa bersalah dan harus dihukum. Namun karena vonisnya sama dengan masa penahanan yang telah dilalui, Lanjar tak perlu menjalani hukuman setelah munculnya keputusan itu,” ungkapnya, kemarin.

Setiawan mengatakan, upaya banding perkara Lanjar Sriyanto telah diputus oleh PT Jateng di Semarang sejak sekitar 10 hari yang lalu dan sudah disampaikan pada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Menurutnya, setelah munculnya putusan di pengadilan tingkat banding, pihak berperkara berkesempatan menempuh kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Karanganyar yang juga JPU kasus kecelakaan lalu lintas Colomadu, Eko Kuntadi, membenarkan telah menerima salinan putusan banding dari PT Jateng. Dikemukakan, vonis yang dijatuhkan PT Jateng sama persis dengan tuntutan JPU saat proses persidangan di PN Karanganyar, yaitu selama satu bulan dan tujuh jari.

Advertisement

“Dengan munculnya putusan itu, karena vonisnya sesuai tuntutan JPU, tidak ada alasan bagi kami menolak. Tetapi tidak tahu terdakwa, kalau pun tidak menerima, hak yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon genggam.

Eko mengemukakan, bila terdakwa menerima putusan pengadilan di tingkat banding, hal itu juga tidak akan menimbulkan dampak berarti. Hal itu karena meskipun dinyatakan dihukum selama satu bulan tujuh hari, Lanjar Sriyanto tetap tidak perlu kembali menjalani hukuman. “Ya tinggal tanda tangan saja sebagai tanda menerima keputusan PT,” sambungnya.

Pada bagian lain RE Setiawan mengemukakan, sesuai ketentuan, setelah diberitahukannya putusan pengadilan tingkat banding itu, pihak yang berkepentingan diberi waktu maksimal selama 14 hari guna pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Terkait putusan PN Karanganyar yang membebaskan terdakwa Lanjar Sriyanto, hal itu karena meski bersalah, terdakwa tidak bisa dipersalahkan menyusul adanya keadaan yang memaksa atau situasi darurat.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif