Soloraya
Senin, 19 Juli 2010 - 21:54 WIB

Peternakan, Pemkab siap lakukan penyelidikan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo siap melakukan penyelidikan ke lokasi peternakan Shinta PS di wilayah Dukuh Tegalrejo RT 03/RW I, Desa Kertonatan, Kartasura.

Tindakan itu dilakukan sebagai tindaklanjut lantaran peternakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). Kasi Penegak Perda Satpol PP Sukoharjo Tri Wahyudi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator pengawas (Korwas) untuk menyelesaikan kasus tersebut serta melakukan simulasi pemberkasan.

Advertisement

“Besok (Selasa-red) kami bersama PPNS akan terjun ke lokasi. Sebab selama ini Pemkab sudah memberi toleransi kepada pemilik kandang ayam, tapi sampai saat ini mereka belum bisa menunjukkan ijin,” terangnya kepada Espos, Senin (19/7) di Sukoharjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan kejadian. Jika, peternakan ayam tersebut masih beroperasi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke Kejaksaan. Dia menambahkan, sasaran penyelidikan di peternakan tersebut meliputi pelanggaran tidak adanya ijin gangguan lingkungan (Ho) serta ijin mendirikan bangunan (IMB).

ufi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Peternakan Shinta PS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif