Soloraya
Senin, 19 Juli 2010 - 14:39 WIB

Mencuri, PNS Giriwono dituntut 7 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Jaksa penuntut umum (JPU), Sri Murni menuntut terdakwa Setya Widhi Nugroho, 48, seorang PNS di Kelurahan Giriwono, Wonogiri selama tujuh bulan penjara. Oleh jaksa, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 363 soal pencurian dengan pemberatan.

“Vonis akan dibacakan hakim Rabu (21/7) besok dan sebenarnya Rabu pekan lalu namun ditunda,” ujar Sri Murni saat ditemui Espos di Kantor PN Wonogiri, Senin (19/7).

Advertisement

Sidang perkara Setya ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Thomas Tarigan, R Agung Aribowo dan Nataria Christina serta panitera pengganti Haryo. Diberitakan, terdakwa Setya Widhi ditangkap polisi sehari setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Joho, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

Polisi selain menangkap pelaku juga barang bukti senilai Rp 50 juta. Saat itu, terdakwa Setya Widhi mencuri di rumah kosong milik Ny Nanik Widyastuti, itu terjadi Sabtu malam. Antara korban dengan tersangka adalah berteman dan satu lingkungan.

Terdakwa, Setyo beralamat di Joho lor RT 04/IV dan korban beralamat di Joho Lor RT 01/V. Barang-barang milik korban yang diambil di antaranya, perhiasan berupa cincin sebanyak 13 buah, gelang (10 buah), giwang (2 buah), sebuah kalung dan 4 liontin ditaruh di laci, sedangkan uang tunai senilai Rp 2,53 juta disimpan di dalam tas yang ditaruh di kamar tengah serta HP.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif