Soloraya
Senin, 19 Juli 2010 - 18:36 WIB

2 Aktivis demo disidang, 5 Penasihat hukum ajukan asepsi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Penasihat Hukum aktivis Liek A Palali dan empat advokat dari Konggres Advokat Indonesia (KAI) bakal mengajukan keberatan (asepsi) atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Acin Muhsin SH terhadap terdakwa Untung Prayitno dan Dwi Santoso.

Dakwaan itu mestinya disampaikan dalam sidang kali kedua yang berlangsung Senin (19/7) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Namun lantaran berkas dakwaan belum disampaikan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, maka sidang kedua terpaksa hanya berjalan kurang dari 10 menit. Sidang bakal dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian asepsi.

Advertisement

Sidang kali ini dihadiri sejumlah aktivis demo dan beberapa aktor inteletual yang disebut-sebut dalam dokumen dakwaan. Sedikitnya dua nama yang disebut-sebut dalam dokumen dakwaan, yakni nama Mahmudi Tohpati dan Saiful Hidayat. Berdasarkan fakta-fakta dalam surat dakwaan itu, penasehat Hukum Liek A Palali keberatan. Sidang tersebut dipimpin Didiek Riyono Putro didampingi anggota hakim Sutrisno SH dan Toni Widjaya SH serta panitera Retno Wahyuningsih.

“Kami akan mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan yang disampaikan PJU. Mestinya surat dakwaan diberikan kepada terdakwa sebelum sidang berlangsung, namun pada sidang kali ini surat dakwaan tidak diberikan. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kasus itu? Atau surat itu sudah diserahkan ke terdakwa melalui Kepala LP (Lembaga Pemasyarakatan–red) tetapi belum disampaikan ke terdakwa. Kemungkinan itu ada,” ujar Liek A Palali saat ditemui Espos, seusai sidang di PN Sragen.

Menurut dia, sepintas dakwaan atas dugaan perusakan baliho bergambar Bupati Untung Wiyono. Namun Liek mempertanyakan, baliho itu benar-benar merupakan fasilitas umum atau baliho untuk kepentingan pribadi. Dia menerangkan, perlu ada pencermatan atas izin pendirian baliho itu.
“Peraturan daerah dibuat tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk pemerintah daerah,” tambah Liek yang didampingi kuasa hukum lainnya, Christianus Makahekung SH, Tri Harsono SH, Yakub Kristyanto dan Satria Puji Hudiarso SH.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif