Minggu, 18 Juli 2010 - 15:33 WIB

LSABAS dukung pengembalian tanah Kentingan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Lembaga Swadaya Advokasi Bumi Adil Sejahtera (LSABAS) Solo selaku mantan pendamping Paguyuban Bukit Sengon yang saat ini menghuni lahan Kentingan Baru, Jebres, mendukung upaya pengembalian hak tanah kepada pemegang sertifikat yang sah.

Namun demikian menurut mereka pemegang sertifikat tanah harus memberikan ganti rugi atau dana tali asih kepada penghuni Kentingan Baru yang bersedia hengkang. Terkait proses tersebut, LSABAS menyatakan siap menjadi mediator antara pemegang sertifikat tanah dengan penghuni lahan. Penjelasan itu disampaikan Sekjen LSABAS, Lilik Paryanto, dalam jumpa pers di Rumah Makan Banyoe Mili Jl Bhayangkara Solo, Minggu (18/7).

Advertisement

“Dengan adanya masalah ini kami mendukung adanya penghuni lahan yang ingin mengembalikan tanah Kentingan Baru kepada pemilik yang sah. Tapi tentunya tidak serta merta hanya memberikan saja, melainkan harus memberi konstribusi atau ganti rugi kepada penghuni yang selama ini mengelola lahan,” ujarnya.

Pasalnya, dia menambahkan, para penghuni lah yang sejak awal babat alas dan mengelola lahan yang sempat diklaim otoritas Universitas Sebelas Maret (UNS) juga. Lilik mengajak, para pemegang sertifikat tanah berdiskusi untuk mencari solusi. Dia menilai tidak perlu adanya langkah hukum atau proses persidangan.

kur

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif