News
Minggu, 18 Juli 2010 - 16:15 WIB

Jual bayi 23 hari, wanita Indonesia ditangkap polisi Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kepolisian Malaysia menggagalkan kasus perdagangan anak di negara tersebut. Beberapa wanita asal Indonesia tersangkut kejahatan tersebut.

“Kita masih terus menyelidiki kasus itu,” kata Kepala Departemen  Investigasi Kriminal Huzir Mohamad, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/7).

Advertisement

Polisi Malaysia menahan 16 orang tersangka, termasuk empat wanita Indonesia. Kasus ini bisa dibongkar setelah petugas menangkap seorang wanita dari Indonesia yang mencoba menjual bayi berusia 23 hari senilai 10.000 Ringgit.

Selain itu, polisi Malaysia juga berhasil menyelamatkan seorang bocah laki-laki berusia empat tahun dan seorang bocah wanita berusia tiga tahun. Polisi juga menahan dua orang wanita Indonesia yang menjadi pengasuh balita itu.

Petugas masih menyelidiki dalang penjualan anak tersebut. Sampai saat ini delapan anak dan tiga bayi berusia antara 23 hari hingga 12 tahun bisa diselamatkan.

Advertisement

Kepolisian Mayasia akan bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai peran wanita Indonesia yang tertangkap tersebut.

Pada bulan Desember tahun lalu, polisi Malaysia menggungkap sindikat penjualan bayi yang telah beroperasi selama lima tahun dan mengamankan 13 orang.

Seorang wanita dan dua orang anaknya kemudian didakwa melakukan penjualan bayi dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika bersalah.

Advertisement

Sindikat ini biasanya membeli bayi dari penduduk miskin di negara tetangga atau dari pembantu rumah tangga yang hendak menggugurkan bayinya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Malaysia TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif