Soloraya
Minggu, 18 Juli 2010 - 23:56 WIB

Jawaban Bupati soal Sekda dinilai mengecewakan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–DPRD Karanganyar akhirnya mendapatkan jawaban dari Gubernur Jateng dan Bupati terkait penolakan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kastono DS. Namun demikian jawaban Bupati Rina Iriani SR dinilai mengecewakan.

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, menyatakan menerima jawaban menyangkut persoalan Sekda dari Gubernur Bibit Waluyo dan Bupati Rina Iriani, Jumat (16/7) siang.

Advertisement

Dalam suratnya, Gubernur hanya menyebutkan berdasarkan  ketentuan yang ada, perpanjangan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II di Pemkab menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah.

“Kalau Gubernur normatif tentang dasar hukumnya saja, jadi kuncinya tetap di Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Karanganyar,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua DPRD, Juliyatmono, Rohadi Widodo, dan Tri Haryadi, seraya menunjukkan surat Gubernur dan Bupati menyangkut persoalan Sekda, pada saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor DPRD Karanganyar, Sabtu (17/7) siang.

Dia mengatakan, berbeda dari Gubernur, Bupati Rina Iriani dalam suratnya kepada DPRD menyatakan tetap memandang perlunya perpanjangan batas usia pensiun Sekda, Kastono DS sampai adanya kesiapan kader-kader pengganti di lingkungan Pemkab. Bupati beralasan kuota minimal jumlah pejabat eselon IIb yang memenuhi syarat untuk diusulkan mengikuti tes kompetensi calon Sekda belum terpenuhi.

Advertisement

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 serta Surat Sekda Provinsi Jateng No 800.1/1946 tertanggal 26 Maret 2008, disebutkan bahwa untuk mendapatkan tiga orang calon yang setara kualitasnya, dibutuhkan minimal enam calon yang diusulkan guna mengikuti tes kompetensi, dengan syarat pernah menduduki dua jabatan eselon IIb yang berbeda,” ujar Bupati dalam suratnya.

Bupati menyampaikan, proses perpanjangan batas usia pensiun Sekda, Kastono DS tidak terlepas dari kondisi struktur dan komposisi pejabat serta batas usia pensiun PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar. Menurutnya, tahun 2006 Kastono pernah dua kali diusulkan dipromosikan ke Pemprov Jateng, namun belum dapat dipertimbangkan karena tidak tersedianya formasi bagi jabatan struktural eselon II.

Terkait jawaban dari Gubernur dan Bupati tersebut, Sumanto mengatakan telah meminta semua fraksi di DPRD untuk membaca dua surat yang ada. Menurutnya, tanggapan dari Bupati tersebut tidak sesuai dengan harapan Legislatif yang menghendaki perpanjangan masa jabatan Kastono DS dibatalkan. “Yang jelas belum sesuai harapan karena sejak awal DPRD meminta kebijakan itu ditinjau ulang,” serunya.

Advertisement

Sementara itu Juliyatmono dan dua Wakil Ketua DPRD lain, Rohadi Widodo dan Tri Haryadi, menyatakan inisatif Kastono untuk menyampaikan permohonan pensiun dalam waktu dekat patut ditanggapi secara baik. Pada bagian lain, terkait persoalan Sekda yang tak kunjung menemukan titik temu antara Bupati dan Legislatif itu, DPRD telah menggelar rapat pimpinan (Rapim) fraksi untuk menentukan langkah lebih lanjut. “Sementara ini Pimpinan DPRD dan fraksi akan pikir-pikir lebih dulu,” pungkasnya.

try

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif