Saat itu, terang mantan pengusaha tersebut, pihak keluarga Roto Suwarno mengajukan semacam ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. Namun nilai tersebut dianggap terlalu tinggi. Sementara Pemkab hanya sanggup membayar Rp 4 miliar. Ujungnya, permintaan itu pun sulit terpenuhi.
“Ganti rugi sebanyak itu hanya untuk patung Panglima Besar Jenderal Sudirman. Ditawarkan oleh pemerintah daerah waktu itu, kalau Rp 4 miliar ya monggo. Kita bayar,” kata Sujono kepada wartawan, Minggu (18/7).
Lantaran belum sampai pada titik temu, Pemkab kemudian menawarkan solusi lain. Yakni model sharing pengelolaan. Teknisnya, pembangunan dilakukan oleh pemerintah sedangkan pengelolaan ditangani keluarga. Tapi, lagi-lagi hal itu juga buntu.
“Tapi buntutnya seperti ini. Seolah-olah pemerintah daerah tidak menanggapi tuntutan mereka,” keluhnya.
Oleh karena itu, munculnya persoalan lelang, terang bupati, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi. Sebab, status tanah bukan lagi hak keluarga almarhum Roto Suwarno. Bahkan jika ada tuntutan, pemkab siap membawanya ke ranah hukum.
“Begitu pun jika akan dilelang, harus diperjelas dulu status tanahnya,” pungkasnya.
dtc/tya