News
Minggu, 18 Juli 2010 - 19:52 WIB

BPN Pacitan: 6 Ha lahan milik negara, 4 ha milik keluarga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pacitan — Kabar pelelangan Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Pacitan terus menuai tanggapan. Seluas 6 hektare lahan monumen itu milik negara, dan 4 hektare di luar monumen adalah hak milik keluarga almarhum Roto Suwarno.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan Daniel R Masadu kepada wartawan, Minggu (18/7).

Advertisement

“Hak itu diberikan pada tahun 1994 selama 10 tahun dan berakhir tahun 2004,”tegas dia.

Daniel mengungkapkan, pihak keluarga pernah mengajukan perpanjangan hak.Hanya saja permohonan itu tidak dapat dikabulkan. Sebab pihak Pemkab Pacitan lebih dulu mengajukan, yakni sekitar Januari tahun 2008.

Pengajuannya sendiri harus dilakukan saat hak pakai masih berlaku. Jika tidak, bisa memicu konflik. Dalam hak atas tanah, papar Daniel terdiri dua macam. Yakni hak publik danhak pakai perdata.

Advertisement

Khusus hak pakai publik selama masih dipakai untuk kepentingan umum, kuasa atas tanah masih berada di tangan pemohon. Lain halnya dalam hak pakai perdata, di mana berlaku ketentuan meski bisa diperpanjang, namun waktunya terbatas.

Pihak BPN sendiri, lanjut Daniel, telah menyarankan Pemkab agar menyelesaikan status monumen sebelum dibangun.

“Tujuannya untuk menghindari sengketa,” tambahnya.

Advertisement

Soal status tanah tempat berdirinya markas gerilya, kata Daniel memang merupakan hak milik keluarga Roto Suwarno. Artinya, kalau pun keluarga menghendaki melelang, hal itu sepenuhnya hak mereka.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif