News
Minggu, 18 Juli 2010 - 15:30 WIB

3 WNI dihukum mati di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Alor Setar — Tiga WNI dijatuhi hukuman mati di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi setempat menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Penyelundupan ganja 1.858 gram di Sungai Petani itu terjadi 5 tahun lalu.

Putusan itu dijatuhkan hakim Datuk Zamani A Rahim seperti dilansir The Star, Minggu (18/7). Ketiga WNI itu adalah Amri Alamsyah, 41, Iskandar Ibrahim, 33, dan Muhammadiah Hasan, 31. Ketiga warga Aceh itu bersama-sama menyelundupkan narkoba pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore.

Advertisement

Pengacara ketiganya akan mengajukan banding.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Malaysia. TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif