Soloraya
Sabtu, 17 Juli 2010 - 11:13 WIB

Sidang gugatan ke KBWB digelar pekan depan

Redaksi Solopos.com  /  Trianto Heri Suryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pelaksanaan sidang gugatan perdata terhadap dua pimpinan Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB) akan digelar, Rabu (21/7) mendatang. Persidangan itu akan dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Erly S, Siti Insirah dan Nyoman Suharta serta panitia pengganti Sutarjo.

“Tanggal sidang sudah ditentukan, Rabu pekan depan,” ujar salah seorang panitera perdata, Sutarjo mewakili Kepala Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Andi Risa Jaya.

Advertisement

Sekadar diketahui, dalam sidang perdana itu majelis akan menawarkan mediasi bagi kedua belah pihak. Penggugat dalam perkara itu, Ma’ruf Iranto mengaku sudah mendengar penetapan tanggal persidangan. Dia menyatakan akan memenuhi panggilan majelis hakim dalam persidangan tersebut. “Sudah ditentukan dan kami akan datang,” ujarnya, Sabtu (17/7).

Diberitakan, merasa hak-haknya terhilangkan untuk mencalonkan sebagai calon bupat (Cabup) Wonogiri 2010, salah satu Cabup yang mendaftar di Koalisi Besar Wonogiri Bersih (KBWB), Ma’ruf Iranto mengajukan gugatan perdata ke Kantor PN Wonogiri, Senin (12/7). Mantan Kasubdin Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Wonogiri mengugat dua pimpinan KBWB untuk membayar ganti rugi senilai Rp 3,055 miliar.

Dengan rincian, kerugian materiil senilai Rp 55 juta dan immateriil senilai Rp 3 miliar. Gugatan diterima oleh panitera perdata Kantor PN Wonogiri, Sutarjo dan dicatat dalam buku register pendaftaran perkara nomer 15/Pdt.G/2010/PN.Wng. Dua pimpinan KBWB yang digugat adalah Edy Santoso dan H Hamid Noor Yasin selaku ketua dan sekretaris KBWB.

Advertisement

Selain menuntut ganti rugi Rp 3,055 M, Ma’ruf juga meminta keduanya meminta maaf di media massa cetak selama tiga hari berturut-turut dan media elektronik selama dua hari. “Kami selaku penggugat selama pendaftaran hingga verifikasi calon untuk biaya pendaftaran, akomodasi dan transportasi mengalami kerugian materiil senilai Rp 55 juta dan immateriil senilai Rp 3 M, karena kami merasa malu terhadap keluarga, handaitaulan maupun masyarakat Wonogiri.”

Juga, ujarnya, karena koalisi memakai kata-kata Wonogiri bersih, tetapi kenyataannya tidak dapat mencerminkan kata-kata itu, sehingga mencemarkan nama baik Wonogiri yang bermotto Wonogiri Sukses, maka layak bila tergugat juga dihukum untuk memnta maaf kepada masyarakat Wonogiri melalui media elektronik.

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif