News
Sabtu, 17 Juli 2010 - 21:46 WIB

Polda Jabar gerebeg gudang pengoplos elpiji

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Jajaran Sat III/ Tipiter Ditreskrim Polda Jabar menggerebeg gudang elpiji dan meringkus sembilan orang yang diduga terlibat kasus penyuntikan gas elpiji di Cirebon, Sabtu.

Selain menangkap para pelaku juga sedikitnya 158 tabunng gas elpiji berukuran 13 kg, dua buah unit mobil L300, dan perlengkapan lainnya berhasil diamankan di Mapolda Jabar, kata   Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. Agus Prianto kepada wartawan di Bandung, Sabtu.

Advertisement

Ia mengatakan , awal mula pengungkapan kasus penyuntikan gas elpiji tersebut , ketika petugas yang menerima informasi dari masyarakat menghentikan dua buah mobil L300 di Cirebon kota.

Mobil tersebut memuat 47 buah tabung sebagian yang sudah disuntik dan yang lainnya masih kosong. Saat itu tiga tersangka masing-masing BD, AR dan NAM pun kemudian ditangkap.

Hasil pengembangan dari ketiga tersangka, petugas kemudian berhasil menggerebeg gudang elpiji milik PT. Dina Cipta Abadi (DCA) yang berlokasi di jalan Kalijaga Cirebon Kota.

Advertisement

Di tempat ini, kata Agus, menangkap tersangka lainnya, Joh, SAM, WAN, ED, MNR, dan Saj dan barang bukti lainnya lebih dari seratus tabung gas elpiji ukuran 13 kg, alat suntik, timbangan dan plastik krap, serta kwintasi penjualan.

“Modus operansi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyuntikan gas elpiji dari yang resmi ke tabung milik mereka. Isi elpiji yang disuntikan dikurangi, sehingga mereka mendapat keuntungan dari sisa gas,” jelasnya.

Jika saja, lanjut Agus, isi yang disuntikan hanya 10 kg, berarti mereka mendapat keuntungan 3 kg dari tiap tabung yang resmi.

Advertisement

Selain masih memeriksa secara intensif para tersangka, polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut. Karena kemungkinan modus operandi dengan cara menyuntikan gas elpiji ini tidak terjadi di Cirebon saja. Polisi pun kata Agus, telah mempolice line gudang milik PT DCA.

Menurut Kabid Humas, para tersangka dapat dijerat pasal 8 ayat 1 hurup b dan c UU No. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif