News
Sabtu, 17 Juli 2010 - 09:33 WIB

Pelaku pelecehan seks anak di bawah umur dipenjara 38 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua warga Amerika Serikat dijatuhi hukuman 38 dan 25 tahun penjara karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur dengan memperjual-belikan foto-foto porno anak secara online.

Thomas Attebury, 40, dijatuhi hukuman 38 tahun pada Kamis (15/7) lantaran memanfaatkan teknologi internet dengan memajang foto-foto anak-anak dalam situs yang hanya bisa diakses oleh member saja.

Advertisement

“Dalam forum itu, mereka saling bertukar pikiran dengan sesama penyuka anak-anak, saling berbagi pengalaman dan cerita, hingga saling jual beli foto-foto bugil anak-anak di bawah umur,” demikian kata juru bicara Departemen Kehakiman AS seperti dilansir AFP, Sabtu (17/7).

Sementara, David Williams, 46, harus mendekam di penjara selama 25 tahun atas tuduhan yang sama.

“Kedua terdakwa mengaku bersalah telah melakukan konspirasi untuk mengiklankan pornografi anak, mendistribusikan pornografi anak, dua dakwaan iklan pornografi anak dan dua tuduhan mendistribusikan pornografi anak” kata hakim di pengadilan Indianapolis.

Advertisement

Attebury juga mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak di bawah umur, salah satunya berusia di bawah usia 12.

Sementara Williams juga dinyatakan bersalah karena pada tahun 1996 melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia lima tahun.

Mereka tertangkap oleh ‘Operasi Sarang Telur,’ sebuah tim penyelidikan antar-lembaga di AS yang diluncurkan pada awal tahun 2008. Operasi ini menangkap 26 pelaku di negara bagian Indiana, serta membidik 500 pelaku lain di seluruh dunia untuk keterlibatan mereka dalam kelompok online.

Advertisement

22 Dari mereka yang diincar di Indiana telah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Jaringan pornografi anak telah tumbuh dan berkembang seiring munculnya internet. Di Eropa dan Amerika Serikat langkah-langkah untuk menindak para pelaku sudah lama digencarkan, dengan cara menghapus tampilan pornografi anak dari website dan menghukum para pelaku.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif