News
Sabtu, 17 Juli 2010 - 09:19 WIB

KPU Mamuju dilaporkan ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mamuju--Tim kuasa hukum calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) pasangan pejabat kini atau incumbent Suhardi Duka MM dan Bustamin Bausat melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ke polisi.

“Kami melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju ke Polres setempat karena diduga melanggar tindak pidana pasal 216 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” kata kuasa hukum pasangan Suhardi Duka dan Bustamin Bausat, Hatta Kainan SH di Mamuju, Jumat (16/7).

Advertisement

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Mamuju melanggar pasal 216 KUHP karena telah melakukan tindakan tidak melaksanakan perintah sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, KPU Mamuju telah melanggar sejumlah tahapan pemilihan kepal daerah (pilkada) yang telah disepakatinya sendiri dengan membuat ketetapan tahapan pilkada yang baru.

Ia mengungkapkan, tahapan yang diubah KPU Mamuju di antaranya,  keputusan KPU Nomor 39/KPU-MU/VI/2009, tanggal tentang penetapan pasangan calon bupati (cabup) dan calon bupati Mamuju sebanyak tiga pasang antara lain Umar-Irwan, pasangan incumbent Drs Suhardi Duka MM dan Bustamin Bausat Ahmad Taufan-Minhajuddin.

Advertisement

Kemudian, kata dia, mengubah keputusan KPU Mamuju Nomor 40/KPU-MU/VI/2010 tentang penetapan nomor urut sebanyak tiga pasang. Dua tahapan itu kemudian diubah KPU Mamuju dengan membuat keputusan Nomor 53/KPU-MU/VII/2010 tentang penetapan tambahan pasangan cabup cawabup Mamuju, dari pasangan perseorangan yakni Muhaimin dan Kalvin Kalambo pada tanggal 8 Juli tahun 2010.

Padahal, kata dia, pasangan perseorangan tersebut telah dinyatakan sebelumnya tidak memenuhi syarat ikut di Pilkada Mamuju. Penetapan KPU Mamuju ini pelanggaran karena melakukan verifikasi faktual pasangan perseorangan diluar jadwal yang ditentukan melalui surat rekomendasi KPU Provinsi Sulbar.

Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Abdul Rahman yang menerima laporan itu mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena masalahnya adalah pilkada. “Pelanggaran KPU Mamuju mengenai tahapan pilkada hendaknya dilaporkan Panwas Mamuju,” katanya.

Advertisement

Sementara itu anggota Panwas Mamuju, Muhammad Saleh yang menanggapi laporan kuasa hukum SDK-BISA menyatakan laporan tindak pidana yang disampaikan tidak terdapat dalam undang undang Nomor 32 tahun 2004 revisi undang undang No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah mengenai pidana pemilu.

“Laporan ini tetap kita tindak lanjuti tetapi dalam bentuk rekomendasi ke Polres Mamuju bahwa laporan tim Suhardi Duka dan Bustamin Bausat tersebut, adalah pelanggaran pidana murni yang dilakukan KPU Mamuju,”katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif