Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Ambon–Protes akan pola perhitungan atas kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) memang terus disuarakan oleh para pengusaha. Itungan-itungan pemerintah membuat risau karena kenaikan berdasarkan tarif multiguna dan beban puncak (peak power).
Demikian disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Adi Tahir kepada detikFinance di Swiss-Belhotel, Kota Ambon.
“Itu repot dan cara memperhitungkan membuat risau,” jelasnya.
Untuk itu, ia menyambut baik keputusan pemerintah untuk menghitung ulang kenaikan TDL bagi industri. Seperti yang dipermasalahkan pelaku usaha, termasuk KADIN, bahwa total tarif listrik menjadi membengkak karena memperhitungkan pos multi guna dan peak power.
“Kita akan lihat, kan sudah dihitung ulang,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi kenaikan TDL kali yang hanya disahkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM no 07 tahun 2010, sementara TDL sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keppres RI No 104 tahun 2003.
“Tapi memang kenaikan TDL mestinya berdasarkan Keppres, bukan Permen,” tambahnya.
dtc/isw