Langkah tersebut dinilai sebagai pilihan terbaik untuk menuntaskan sengketa tanah yang selama ini tak kunjung selesai. “Kami pimpinan DPRD, bersama lintas pimpinan akan menelusuri status tanah itu. Karena ada laporan, bahwa status tanah itu adalah tanah negara bebas, HGB, dan HP. Kami ingin tahu pasti bagaimana statusnya,” jelas Ketua DPRD, YF Sukasno kepada wartawan di gedung Dewan, Kamis (15/7) siang.
Sebelumnya, puluhan perwakilan warga Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Rabu (14/7) siang menemui para wakil rakyatnya di gedung dewan. Dalam forum tersebut Paguyuban Bina Masyarakat Kentingan Baru melaporkan bahwa status lahan seluas dua hektare yang letaknya di sebelah timur kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) itu bermacam-macam. Ada yang berstatus tanah negara bebas, hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP).
Terkait itulah, Soekasno segera membentuk tim lintas pimpinan. Tim yang terdiri dari pimpinan DPRD dan ketua fraksi terbentuk tersebut memiliki tugas utama untuk mengkaji laporan yang disampaikan paguyuban. Selanjutnya, tim akan menemui beberapa pemegang sertifikat yang namanya tertulis dari surat yang dikeluarkan mantan Wali Kota Solo, Hartomo per 30 Agustus 1988 silam. DPRD juga akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi.
asa