News
Jumat, 16 Juli 2010 - 17:16 WIB

Polri: 17 Rekening polisi wajar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Mabes Polri memberikan keterangan seputar rekening anggotanya yang dinilai bermasalah. Dari 23 rekening milik anggota Polri, 17 dinyatakan wajar dan sudah dilaporkan ke Pusat Pengkajian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam penjelasan yang diberikan di Ruang Pati Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7), Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan dari tahun 2005 hingga Juni 2010, Polri telah menerima 831 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Advertisement

“Dari 831 LHA terdapat 23 LHA atas rekening anggota Polri, terdiri dari 19 LHA lama tahun 2005 dan 4 LHA baru tahun 2010,” ujar Kadiv Humas.

Menurutnya, khusus terhadap rekening yang menyangkut anggota Polri telah dilakukan penyilidikan meliputi rangkaian beberapa kegiatan seperti mewawancarai objek, pembuktian terhadap dokumen bukti yang diajukan, melakukan konfirmasi kepada objek, melakukan pengecekan fisik, melakukan verifikasi atas transaksi yang dicurigai disertai dengan bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Dari hasil tersebut dapat dibuktikan bahwa 17 rekening dapat dibuktikan wajar dan sudah dilaporkan kepada PPATK. Transaksi terkait dengan penutupan rekening dan memindahkan ke rekening valas, transaksi dari penghasilan keluarga dalam berinvestasi, taransaksi oleh pejabat keuangan dengan menggunakan uang dinas, pengeluaran untuk membayar hutang, membayar premi asuransi, transksi dari harta keluarga/warisan, pembayaran biaya restitusi biaya berobat.

Advertisement

“Di mana kesemuannya itu juga dilaporkan dalam LHKP,” jelasnya.

Sisanya, menurut Kadiv Humas, dua transaksi terkait tindak pidana, di mana satu telah berproses ke pengadilan dan satu lainnya saat ini dalam proses hukum. “Dua transaksi belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penelitian terhadap dokumen/bukti pendukung yang diajukan, satu transaksi karena objek sudah meninggal dunia dan satu transaksi belum dapat ditindak lanjuti karena objek sedang mengikuti Pemilu Kada bupati,” jelas Edward.

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif