Soloraya
Jumat, 16 Juli 2010 - 16:51 WIB

Pedagang non-paguyuban dilarang berjualan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)— Puluhan pedagang baru diluar keanggotaan Paguyuban Pedagang Pasar Tani Jumat Pagi (Papatajumpa) diputuskan untuk tidak diperbolehkan berjualan menyusul proses penataan pasar setempat yang terus berlangsung.

Ketua Papatajumpa, Lestari, kepada wartawan menyebutkan para pedagang baru yang tidak terdaftar sebagai anggota paguyuban saat ini berjualan di sekitar jalan masuk ke Alun-alun. Mereka tidak tergabung ke dalam paguyuban karena umumnya merupakan pendatang baru.

Advertisement

“Itu sudah menjadi keputusan bersama antara tim Pembina Pemkab dan paguyuban pedagang serta Komisi II DPRD. Hanya anggota Papatajumpa dengan bertenda yang diberi kesempatan untuk berjualan,” ungkapnya ketika ditemui di sela-sela kesibukannya, Jumat (16/7) siang.

Menurut Lestari, jumlah pedagang yang terdaftar menjadi anggota Papatajumpa sebanyak 237 orang. Meliputi pedagang kelompok timur yang berjualan antara Pertigaan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Kantor Bank Jateng sebanyak 134 orang dan kelompok barat dari Pertigaan KPU ke Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) 103 orang.

Data yang disampaikan Lestari berbeda dengan data tim Pembina Pemkab yang dikoordinasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Kehutanan (Distanbunhut). Namun terkait perbedaan itu Ketua Papatajumpa menyebutkan data paguyuban tidak menghitung para pedagang kecil.

Advertisement

Disinggung tentang keberadaan pedagang non-paguyuban setelah program tendanisasi betul-betul diterapkan, dia menyatakan mereka akan ditertibkan instansi terkait Pemkab. Lestari mengatakan pula rencana pengelompokan pedagang berdasarkan komoditas yang diperjual-belikan, terpaksa dibatalkan karena penempatan sesuai lokasi masing-masing saat ini.

Pada bagian lain, terkait tendanisasi Pasar Jumat, Lestari menyebutkan program dimaksud diharapkan sudah bisa terealisasi bulan depan. “Dijadwalkan pada Jumat pekan pertama bulan Puasa semua tenda milik pedagang sudah bisa terpasang untuk digunakan berjualan,” ujarnya.

Seperti pula disampaikan Ketua Komisi II DPRD Karanganyar, Abdul Saleh Purwanto, harga tenda ukuran 3 x 3 meter bagi pedagang Pasar Jumat yang semula ditetapkan senilai Rp 3 juta per unit akhirnya diturunkan Rp 150.000 menjadi Rp 2.850.000. Sedangkan yang berukuran 2 x 4 meter dihargai lebih murah, yaitu senilai Rp 2.650.000 untuk setiap unitnya.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif