News
Jumat, 16 Juli 2010 - 18:55 WIB

KPK tetapkan mantan pejabat Kemkes sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebagai tersangka korupsi penanganan wabah flu burung 2006. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kemkes.

“Selama melakukan penyelidikan KPK akhirnya menetapkan satu tersangka lagi yakni MAH,” kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/7).

Advertisement

Menurut informasi MAH adalah inisial Mulya A Hasjim, mantan Sekeretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Medik (Sesditjen Yanmedik) Kementerian Kesehatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

KPK menjerat dia dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 undang-undang tindak
pidana korupsi. Johan menyampaikan dari perhitungan sementara penyidik perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 52 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di 3 tempat yakni di kantor Ditjen Yanmedik dan dua rekanan yakni kantor PT Kimia Farma Trading, dan PT Indofarma Global Medika.

Advertisement

“Kita menyita diantaranya beberapa dokumen dan 4 buah komputer,” tutupnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif