Jakarta — Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terhadap dugaan kebocoran informasi pencekalan Hartono Tanoesoedibjo masih terus berjalan. Marwan mengakui memang ada ‘miss’ atau sesuatu yang terlewat dalam proses pengajuan cekal terhadap Hartono.
Marwan menjelaskan, jika dilihat rangkaiannya tanggal 21 Juni 2010, Jampidsus mengirimkan nota dinas permohonan cekal kepada Jamintel. Kemudian tanggal 22 Juni, Jamintel membuat surat permohonan cekal tersebut.
“Tapi tidak dilampirkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan),”terangnya di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/7).
Padahal Sprindik diperlukan untuk memenuhi persyaratan permohonan cekal bagi Hartono. Marwan melanjutkan, jika permintaan cekalnya atas nama saksi, maka dapat langsung dibuat surat permohonan cekal. “Ada sedikit miss,” ujarnya.
Hartono ditetapkan sebagai tersangka tanggal 24 Juni. Namun, tanggal 24 Juni subuh Hartono justru terbang ke Taiwan. “Tanggal 23 (Juni) visa Hartono turun, tanggal 24 (Juni) dia terbang. Nanti kita cek apa ada kekeliruan, nanti akan kita tindak lanjuti,” terangnya.
Hingga saat ini, jelas Marwan, penyelidikan terhadap kebocoran informasi cekal tersebut masih terus dilakukan. Namun, Marwan mengatakan belum ada perkembangan signifikan.
dtc/tya