Soloraya
Jumat, 16 Juli 2010 - 23:41 WIB

Jabatan Sekda Wonogiri diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi dinilai telah melangkahi Perda dengan mengajukan perpanjangan masa jabatan Suprapto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri ke Presiden. Perda dimaksud adalah Perda No 16/2002 tentang Pemberhentian PNS dengan batas usia maksimum 56 tahun.

Sebagaimana diinformasikan, alih-alih memproses usulan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang mengajukan enam pejabat eselon II sebagai calon pengganti Sekda Suprapto yang akan pensiun tahun ini, Bupati malah mengajukan perpanjangan masa jabatan Suprapto. Hal itu memang tidak salah karena ada celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS yang mencantumkan batas usia pensiun (BUP) dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Advertisement

Namun, sejumlah anggota DPRD Wonogiri berharap Bupati tetap konsisten dengan Perda yang merupakan produk komitmen antara eksekutif dan legislatif. “Saya menyarankan agar Bupati tetap konsisten dengan Perda agar kewibawaan Perda sebagai produk kesepakatan eksekutif dan legislatif terjaga di mata masyarakat. Tapi kalau Bupati ngotot, ya silakan. Kita lihat saja nanti bagaimana keputusan dari pusat,” ungkap salah satu anggota Komisi A DPRD Wonogiri, Abdullah Rabbani, kepada Espos, Jumat (16/7).

Pada 2009 lalu, eksekutif pernah mengusulkan agar Perda No 16/2002 itu dicabut dan dibuat Perda baru sesuai PP No 32/1979. Namun, waktu itu, permohonan pencabutan itu ditolak oleh DPRD dengan alasan perpanjangan BUP akan menghambat regenerasi pegawai. Dengan demikian, Perda No 16/2002 sampai saat ini masih berlaku sebagai paying hukum yang mengatur kepegawaian.

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif