News
Jumat, 16 Juli 2010 - 14:29 WIB

Gerakan perempuan Lampung desak regulasi PRT anak

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandarlampung–Gerakan Perempuan Lampung mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang merancang larangan pembantu rumah tangga (PRT) dilakukan oleh anak dibawah umur.

“Pekerjaan PRT banyak sekali yang melibatkan anak dibawah umur, dan ini tidak terpantau oleh dinas tenaga kerja karena berada di dalam lingkup sektor informal, dan tidak ada regulasi yang mengatur itu,” kata Ketua Gerakan Perempuan Lampung Siti Noor Laila di Bandarlampung, Jumat (16/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, di daerah manapun, khususnya di Lampung, saat ini banyak pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

“Pembantu rumah tangga yang dijabat oleh anak-anak di bawah umur jumlahnya cukup banyak, dan kondisi ekonomi mereka yang sulit seolah menjadi pembenaran dibiarkannya pekerjaan tersebut tetap dilakukan,” kata dia.

Advertisement

“Pembantu rumah tangga yang dijabat oleh anak-anak di bawah umur jumlahnya cukup banyak, dan kondisi ekonomi mereka yang sulit seolah menjadi pembenaran dibiarkannya pekerjaan tersebut tetap dilakukan,” kata dia.

Menurut Laila, pekerjaan PRT bagi anak di bawah umur 15 tahun sangat rentan dengan gangguan psikologis bagi mereka, karena dipastikan mereka akan mengalami tindak kekerasan, minimal secara psikis, dan juga dilarang oleh Konvensi Dunia dari ILO nomor 182.

“Konvensi itu memang memuat tentang pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dan sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam Undang-undang no 1 tahun 2000,” terang Laila.

Advertisement

Selain itu, Laila melanjutkan, dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan bahwa negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesbilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

“Undang-undang itu menegaskan bahwa orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara bertanggung jawab penuh menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial anak,” kata dia.

Laila melanjutkan, desakan terhadap pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi ILO itu adalah dengan tindakan nyata yaitu mengesahkan UU perlindungan Pembantu Rumah Tangga. Menurut Laila, mempekerjakan anak di bawah umur dalam berbagai sektor saat ini masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.

Advertisement

Beberapa sektor yang sudah berhasil diungkap adalah perkebunan, pelacuran, pekerjaan di jalan, PRT,  dan industri rumah tangga. “Datanya sudah banyak, terakhir temuan ILO tentang adanya ribuan anak yang bekerja di sektor perkebunan,” kata dia.

Temuan Organisai Perburuhan Internasional (ILO), The International Programme On The Elimination Of Child Labour (IPEC), dan Institute Pengembangan Organisasi dan Riset (IPOR) terbaru menyatakan sebanyak 1.203 anak usia sekolah di Lampung bekerja di perkebunan.

Menurut penelitian yang berjudul “Baseline Study On Child Labour On Plantation Areas In Lampung ” itu, ribuan anak usia sekolah di bawah 18 tahun tersebut menggunakan sebagian besar waktunya untuk terlibat bekerja di perkebunan karet atau sawit, milik pemerintah, perusahaan, atau perseoragan.

Advertisement

Dia berharap, pemerintah dapat segera berbuat untuk meminimalkan jumlah pekerja anak, untuk mencegah terjadinya “generasi hilang” di Indonesia.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif